Organisasi Koperasi kali pertama lahir di Inggirs pada 1844 saat revolusi industri. Pendiri koperasi sebagai tanggapan dan jawaban atas masalah-masalah sosial ekonomi yang muncul akibat revolusi industri.
Model koperasi lantas menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Penyebaran para pedagang Eropa yang beraktivitas di Indonesia dan menjajah.
Koperasi banyak diterima di negara-negara jajahan karena nilai-nilainya cocok dengan rakyat kecil untuk mengangkat martabat dan mewujudkan keadilan sosial.
Koperasi Indonesia mulai dirintis pada tahun 1896 oleh seorang patih Purwokerto yang bernama Raden Ariawiriaatmaja. Ia mendirikan usaha simpan pinjam dengan tujuan memberikan kredit kepada pegawai negeri pribumi agar terlepas dari jeratan lintah darat yang merajalela. Usaha simpan pinjam tersebut diberinama Hulp En Spaarbank yang artinya bank pertolongan dan simpanan.
Melalui koperasi, ia juga memberikan pinjaman kepada para pegawai untuk melakukan kegiatan usaha, dengan syarat wajib menabung. Usaha terserbut tidak sia-sia. Berkat kerja sama dan penuh kekompakan, mereka berhasil memperbaiki kehidupannya.
Keberhasilan Aria Wiriaatmaja tercium penjajah Belanda. Karena merasa terancam, Belanda mengambil alih dan menghambat laju koeperasi dengan mengubahnya menjadi Bank Rakyat. Penjajah juga mendirikan rumah gadai, bank desa dan lumbung desa. Selain itu, menerbitkan pula regulasi yang mempersulit pendirian dan gerak koperasi.
Meskipun demikian, cita-cita R.Aria Wiriatmaja tidak pernah padam.dan diteruskan oleh badan-badan pergerakan nasional tidak sia-sia. Pada tahun 1939 telah berdiri 1.712 koperasi di seluruh Indonesia.
Ketika Jepang masuk menjajah Indonesia pada tahun 1942, koperasi dijadikan alat pertahanan Jepang. Diperkenalkan koperasi model Kumiai dengan misi yang dipropogandakan menyalurkan kebutuhan pokok agar rakyat bersimpatik terhadap Jepang.
Namun, misi sesungguhnya yaitu membantu penyediaan logistik tentara Jepang yangt berperang melawan Sekutu. Setelah misi tersebut terbongkar, rakyat antipati terhadap koperasi yang ternyata justru menyengsarakan. Sejak itulah kegiatan perkoperasian turun drastis karena banyak koperasi membubarkan diri.
Setelah proklamasi kemerdekaan, semangat berkoperasi bangkit kembali, karena pemerintah melalui Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat 1, mendukung penuh koperasi dan dikonsepsikan sebagai skoguru perekonomian negara. Selain itu, usaha-usaha penerangan dan pendidikan di kalangan rakyat Indonesia pun mulai digalakkan sehingga koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat semakin kuat dan kokoh.
Pada 12 Juli 1947, gerakan koperasi untuk kali pertama melaksanakan kongres di Tasikmalaya. Kongres menghasilkan tiga keputusan penting, yaitu :
- Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi;
- Gotong royong dan kekeluargaan ditetapkan sebagai asas koperasi;
- Mendirikan Sentral Orgasinasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRIA)
Komentar
Posting Komentar