Pengertian
Ijtihad adalah alternatif yang ditempuh untuk menjawab permasalahan yang timbul dalam masyarakat karena tuntutan situasi dan perkembangan zaman .Ijtihadjuga di artikan mencurahkan akalpikiran yang jernih untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya dalam alquran dan hadist.
Dalam berijtihad bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan cara Ijmak dan Qiyaz.
- Qiyaz : menghubungkan atau menyamakan suatu kejadian yang tidak ada Nas hukumnya, dengan kejadian lain yang sudah ada Nas hukumnya karena terdapat persamaan 'illaf (alasan).
-Ijmak : kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum yang tidak di tetapkan dalam alquran dan hadist.
Syarat orang berjihad
1.) mengerti memahami isi kandungan alquran dan hadist terutama yangberkaitan dengan hukum-hukum.
2.)mampu berbahasa arab dengan baik sebagai kelengkapan dan kesempurnaan dalam menafsirkan alquran dan hadist.
3.)mengetahui ilmu usul fikih secara luas.
4.)mengetahui dan mengerti soal-soal ijma.
5.)masalah yang sedang diijtihadkan bukan hukum syara' yang sudah jelas hukumnya dan sumbernya, tetapi persoalan yang tidak adadalil qat'i w(pasti) seryta bukan hukum yang bersangkutan dengan akal dan ilmu kalam.
Ijtihad adalah alternatif yang ditempuh untuk menjawab permasalahan yang timbul dalam masyarakat karena tuntutan situasi dan perkembangan zaman .Ijtihadjuga di artikan mencurahkan akalpikiran yang jernih untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya dalam alquran dan hadist.
Dalam berijtihad bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan cara Ijmak dan Qiyaz.
- Qiyaz : menghubungkan atau menyamakan suatu kejadian yang tidak ada Nas hukumnya, dengan kejadian lain yang sudah ada Nas hukumnya karena terdapat persamaan 'illaf (alasan).
-Ijmak : kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum yang tidak di tetapkan dalam alquran dan hadist.
Syarat orang berjihad
1.) mengerti memahami isi kandungan alquran dan hadist terutama yangberkaitan dengan hukum-hukum.
2.)mampu berbahasa arab dengan baik sebagai kelengkapan dan kesempurnaan dalam menafsirkan alquran dan hadist.
3.)mengetahui ilmu usul fikih secara luas.
4.)mengetahui dan mengerti soal-soal ijma.
5.)masalah yang sedang diijtihadkan bukan hukum syara' yang sudah jelas hukumnya dan sumbernya, tetapi persoalan yang tidak adadalil qat'i w(pasti) seryta bukan hukum yang bersangkutan dengan akal dan ilmu kalam.
Komentar
Posting Komentar